RSS

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah fi kulli Niamillahi...

Besok pada tanggal 17 Januari 2013, saya dan teman-teman akan dilantik menjadi BPD Desa Pelang Kec.Kembangbahu Kab. Lamongan Periode 2013 s/d 2019. Maka dengan itu, kami akan memposting Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD. Semoga kami bekerja dengan benar hanya karena niat yang baik (fi ridhollahi), Amiiin.

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa 
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
  1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :
  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa; b. Mengajukan pertanyaan;
  2. Menyampaikan usul dan pendapat;
  3. Memilih dan dipilih; dan
  4. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN
  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

3 komentar:

MOHAMAD JUNAIDI ABDILLAH mengatakan...

Alhamdulillah,
dengan pengetahuan ini sebagai wawasan saya ke depan sebagai anggota BPD baru desa Kepanjen Pace Nganjuk Jatim periode 2013-2018 sangat bermanfaat bagi saya.
terima kasih...
karena baru pertama menjabat BPD.

Saya MOHAMAD JUNAIDI ABDILLAH,SH

Yudi Supriyadi mengatakan...

tank's,,,
kebetulan hari ni saya mau di lantik sebagai anggota BPD, dengan membaca artikel ni alhamdulillah dapat menambah pengetahuan saya...

klo boleh saya sarankan tu membuat artikel lebih rinci apa saja biasanya yg di pegang/tugas BPD dalam progrqam-program pemerintah, agar supaya tidak ada kesalahpahaman dalam menjalankan tugas antara kepala desa dengan BPD

Unknown mengatakan...

Sebagai pengetahuan bagi saya di thn 2015-2021

Posting Komentar